Placeholder canvas

Pengertian SPT Tahunan Badan Dan Cara Mengisi Data SPT

SPT tahunan badan haruslah dilakukan setiap tahunnya. SPT ini biasanya digunakan untuk sebagai surat rujukan untuk membayar PPh 21. Sebagaimana mestinya pajak yang harus dibayarkan, tentunya para pelaku wajib pajak harus mengetahui tentang pentingnya SPT tahunan ini.

Melakukan pengisian data SPT haruslah secara cermat, yaitu dengan cara melengkapi data SPT  terlebih dahulu. Selanjutnya barulah sertakan pula dokumen untuk persyaratan pelaporan pajak yang lengkap. Hal terpenting dalam proses pelaporan SPT tahunan badan adalah pengisian SPT-nya.

Apa Itu SPT Tahunan Badan?

SPT tahunan badan adalah surat yang digunakan oleh para badan usaha yang melakukan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi dari SPT untuk perorangan adalah sebagai sarana para pelaku wajib pajak untuk membuat semacam pertanggungjawaban terhadap perhitungan jumlah pajak yang diberikan per tahunnya. Termasuk juga dengan PTKP. Sedangkan fungsi SPT untuk pengusaha yang terkena pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban perhitungan jumlah PPN dan PPnBM sebagaimana yang terhutang.

Pada masa kini, para pelaku wajib pajak sudah diberikan aplikasi yang digunakan untuk memudahkan pengisian data SPT. Dengan kemudahan itu, diharapkan kelak para pelaku wajib pajak tidak kesulitan dalam mengisi data SPT lagi.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Mengisi SPT Tahunan Badan haruslah benar. Berikut ini adalah contoh langkah mengisi data SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771.

Isi Profil Wajib Pajak

Dengan cara membuka database pelapor pajak lalu mengisikan nomor NPWP (Jika masih baru), lalu lengkapi ‘profil wajib pajak’ sampai ke halaman selanjutnya lalu klik simpan.

Buat SPT

Setelah profil wajib pajak telah selesai dibuat. Maka nanti akan muncul tampilan dialog box, tampilan ini berguna untuk login/masuk ke e-SPT. Selanjutnya silahkan masukkan username (administrator) dan passwordnya yaitu 123. Setelah buatlah SPT melalui program lalu klik SPT baru lalu pilih Tahun Pajak serta status pajaknya. Pilih status dari normal atau status pembetulan jadi ke-0. Lalu klik “buat”.

Isikan Laporan Keuangan

Mengisi berkas SPT yang fisik dimulai terlebih dahulu dari bagian lampiran lalu baru menuju ke bagian Induk SPT. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi bagian lampiran Transkrip Laporan Keuangan. Dalam transkrip ini berisi ringkasan mengenai data-data dari akun yang terdapat pada laporan neraca.

Pengisian Neraca

Cara selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi neraca. Dengan mengklik SPT PPh, kemudian pilih Transkrip Laporan Keuangan dan lalu pilih Neraca-Aktiva. Jangan lupa juga klik Neraca-Kewajiban, kemudian isi akun yang sesuai sampai data balance. Kalau data sudah terisi, langkah selanjutnya adalah simpan data tersebut.

Isikan Lampiran V Dan VI

Pada langkah pengisian lampiran ini, cukup mengklik tulisan “Baru”, kemudian isikan data diri dari pemegang saham , dan simpan. Langkah ini dilakukan seterusnya sampai semua lampiran terisi. Untuk anggota baru, cukup klik ‘baru’ lalu isikan data anggota lalu simpan. Jika sudah semua, klik tutup.

Lampiran Khusus Dan SSP

Lampiran ini fungsinya optional, jadi bisa diisi maupun tidak. Namun jika terdapat data yang terkait dengan lampiran ini, maka lampiran ini perlu diisi. Caranya dengan mengisi Induk SPT, lalu SPT PPh, lalu SPT PPh Wajib Pajak Badan.

Pada tab ‘pembukuan’ isikan status yang akan diaudit serta nama auditor dan konsultan pajak (jika ada). Jika tidak ada, dapat dikosongkan saja. Pada tab ‘H’ dapat di checklist yang perlu saja lalu simpan dan cetak untuk lapor SPT Badan ke KPP dan membawa CSV sekaligus.

Membuat File CSV

Cara selanjutnya untuk membuat file CSV adalah dengan memilih “SPT Tools”, lalu kemudian laporkan data mengenai SPT ke KPP. Pilih akses direktori database yang ada di program penyimpanan file, kemudian pilih tampilkan data. Setelah tampilan data muncul, lalu pilih tahun pajak. Kemudian akan muncul total PPh. Setelah itu, klik tulisan “create file” dan kemudian simpan file CSV yang sudah diisi pada folder yang telah ditentukan.

Itulah beberapa penjelasan yang perlu diketahui mengenai SPT Tahunan Badan. Jika Anda membutuhkan rekomendasi software pengolahan penggajian online atau aplikasi yang dapat mengelola berbagai administrasi karyawan, mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Anda dapat menggunakan aplikasi Gaji.id yang sudah teruji untuk keakuratan dan kehandalan dalam mengolah penggajian di Indonesia.

Share this Article:

Scroll to Top