Placeholder canvas

Penghitungan Lembur Karyawan Dengan Sistem Payroll

Sistem Payroll

Rumitnya perhitungan dari upah kerja lembur ini seakan menjadi alasan dari banyak perusahaan yang malas untuk menghitung upah lembur dengan benar dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini pun akhirnya berimbas terhadap uang lembur karyawan yang akhirnya dibayarkan secara tidak sesuai dengan yang semestinya. Kendati demikian, seiring berkembangnya era digital saat ini, telah hadir sebuah aplikasi atau sistem payroll yang dapat membantu perusahaan dan para penggiat bisnis untuk mempermudah pekerjaan mereka mengurus segala urusan penggajian karyawan hingga pembayaran upah lembur dari karyawan. Bagi Anda yang tertarik untuk memakai sistem payroll tersebut, Anda dapat langsung mengunjungi laman resmi dari gaji.id .

Ketetapan Lembur yang Tertera pada UU Ketenagakerjaan

Seperti yang tertera pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Yang mengangkat tentang aturan waktu kerja di Indonesia saat ini adalah 40 jam dalam seminggu. Dengan demikian, 7 jam sehari bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. Dan 8 jam sehari bagi yang menerapkan 5 hari kerja. Hal tersebut mengindikasikan bahwa jika ada karyawan yang bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan dari UU Ketenagakerjaan. Maka hal tersebut bisa dianggap sebagai lembur.

Ketetapan Lembur Pada Perusahaan

Lembur sendiri pada umumnya harus berdasarkan kesepakatan terhadap pihak karyawan dengan atasan. Dan memiliki surat perintah lembur yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Sementara itu waktu kerja lembur umumnya dilakukan selama 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Tidak termasuk lembur di hari istirahat serta libur resmi.

Dengan demikian, atasan wajib untuk membayar upah dari kerja lembur karyawan tersebut. Atau tanggungannya adalah terkena tindak pelanggara pidana dan dapat ancaman sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan. Dan paling lama 12 bulan serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Upah lembur yang normal biasanya dihitung dengan menggunakan upah perjamnya, upah tersebut biasanya didapat dari upah selama satu bulan dikali 1/173. Meskipun begitu, perhitungan upah lembur memang bisa dibilang tidak sederhana. Pasalnya hal tersebut harus mengikuti ketentuan dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 mengenai Waktu Kerja Lembur dan juga Upah Kerja Lembur.

Share this Article:

Scroll to Top