Placeholder canvas

Penjabaran Rinci Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Jarang Diketehui

Pajak adalah hal wajib yang harus dikeluarkan dalam beberapa kondisi khusus, semisal saat menerima upah atau gaji. Sebagian besar karyawan dan orang-orang usia produktif yang telah berpenghasilan mumpuni telah memiliki NPWP untuk membayarkan pajak penghasilan pasal 21.

Dalam pasal 21 ini mengatur mengenai banyak hal yang masih dianggap awam untuk beberapa orang. Penjabaran mengenai pajak penghasilan pasal 21 tersebut adalah sebagai berikut.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan adalah hal yang wajib dikeluarkan oleh wajib pajak yang telah memiliki penghasilan yang terkena pph. Ada beberapa golongan yang menjadi bagian dari wajib pajak yaitu :

  • Karyawan tetap, atau karyawan tidak tetap yang memiliki penghasilan 450 ribu dalam sehari, untuk gaji harian. Atau 4,5 juta per bulan untuk gaji bulanan dan berlaku pula untuk bukan karyawan yang memiliki gaji berkesinambungan. Dalam hal ini termasuk pula untuk bukan pegawai yang memiliki penghasilan sesuai nominal di atas dengan menjalankan fungsi ahli.
  • Keikutsertaan dalam kepanitiaan, perlombaan, menjadi bagian dari kunjungan kerja dan konferensi. Dimana keikutsertaan ini memenuhi peraturan dalam PER 32./PJ/2015
  • Peserta penerima pensiunan, dana jaminan hari tua dan klaim lainnya yang bersangkutan dengan penerimaan dana pasca berhenti bekerja.

Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak

Namun tidak semua orang yang telah menjadi pekerja terbebani oleh pajak penghasilan 21. Beberapa orang menjadi bebas dari pajak karena satu atau dua alasan. Kriteria penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan Besar Penghasilan

Menurut penghasilan, seseorang menjadi bisa terbebas dari pajak penghasilan pasal 21 bila belum memenuhi nominal yang di bebankan pajak. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa penghasilan wajib pajak adalah 450 ribu per hari atau 4,5 juta per bulan. Maka bila nominal gaji dibawah dari angka tersebut, seseorang menjadi terbebas dari pajak pph 21.

2. Berdasarkan Banyak Beban Tanggungan

Selain karena besarnya penghasilan, kemudian ada beberapa yang telah memenuhi dari kriteria tersebut menjadi bebas pajak karena tanggungan. Semakin banyak tanggungan yang dimiliki maka akan semakin kecil pula pajak yang harus mereka bayarkan. Maka berikut ini rincian beban yang membuat seseorang menjadi tidak kena pajak:

  • 54 juta per tahun untuk wajib pajak sendiri, serta ditambah 54 juta untuk yang telah menikah dan istri bekerja. Sedang gaji suami dan istri digabungkan.
  • 4.5 juta untuk yang telah menikah, dan ditambah 4,5 juta per jiwa yang menjadi tanggungan.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Perhitungan pajak sendiri menjadi gampang-gampang susah, dari setiap penghasilan yang diperoleh memiliki hitungan yang akan berbeda. Tidak hanya melihat hasil akhir gaji bersih lalu bisa menghitung pajak sekali hitungan. Namun harus di perinci dan dipecah lagi menurut perhitungan yang diatur. Berikut ini adalah penjabarannya :

  • Pajak sebesar 5% : berlaku untuk penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah. Jadi untuk 50 juta pertama maka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.
  • Pajak sebesar 15% : kemudian nominal 50-250 juta berikutnya dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Pajak sebesar 25% : dikenakan untuk penghasilan dari 250-500 juta.
  • Pajak sebesar 30% : untuk berikutnya pajak 30% diperuntukkan untuk nominal yang terakhir yaitu diatas 500 juta.

Hitungan manual untuk pembayaran pajak penghasilan pasal 21 memang membutuhkan kesabaran. Selain harus sangat teliti, hitungan ini melibatkan banyak variabel yang kompleks. Namun sekarang ada aplikasi gaji.id yang membuat semuanya menjadi lebih mudah. Aplikasi pintar yang bisa menjalankan banyak fungsi administrasi yang rumit. Dengan gaji.id semua masalah perhitungan administrasi perusahaan bisa diselesaikan dengan mudah. Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga.

Share this Article:

Scroll to Top