Placeholder canvas

Perhitungan Pesangon Menurut Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan

Sampai saat ini mungkin tidak sedikit karyawan yang mendapatkan uang pesangon. Perlu diketahui bahwa uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pemilik perusahaan kepada para karyawan. Pemberian uang tersebut berhubungan dengan berakhirnya masa kerja atau adanya pemutusan kerja terhadap karyawan. Bagi karyawan yang mendapatkan uang pesangon, berarti karyawan tersebut telah mengalami pemutusan kerja atau masa kerjanya telah berakhir. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang perhitungan pesangon menurut pasal 156 ayat 2 UU ketenagakerjaan:

1. Masa Kerja Kurang Dari 1 Tahun

Bagi para karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan selama kurang lebih 1 tahun, maka karyawan tersebut akan mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan gaji pada perusahaan tersebut. untuk dapat memudahkan para pemilik perusahaan dalam penghitungan uang pesangon, alangkah baiknya untuk menggunakan aplikasi.

2. Masa Kerja 1 Tahun Lebih, Namun Kurang Dari 2 Tahun

Karyawan yang mengalami pemutusan kerja, nantinya akan mendapatkan uang pesangon. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih,namun kurang dari 2 tahun, maka karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon sebesar gaji selama 2 bulan.

3. Masa Kerja 2 Tahun Lebih, Namun Kurang Dari 3 tahun

Perhitungan pesangon akan lebih akurat jika menggunakan sebuah aplikasi. Jadi para pemilik perusahaan tidak perlu khawatir dalam memberikan uang pesangon kepada para karyawan. Bagi para karyawan yang mengalami pemutusan kerja setelah bekerja selama 2 tahun lebih namun kurang dari 3 tahun, karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon sebesar gaji selama 3 bulan bekerja pada perusahaan tersebut.

4. Masa Kerja 3 Tahun Lebih, Namun Kurang Dari 4 tahun

Uang pesangon yang akan diberikan kepada karyawan yang telah mengalami pemutusan kerja akan diperhitungkan secara matang oleh pemilik perusahaan. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama e tahun lebih namun kurang dari 4 tahun, maka karyawan tersebut akan mendapatkan uang pesangon sebesar gaji selama 4 bulan bekerja di perusahaan tersebut.

5. Masa Kerja 4 Tahun Lebih, Namun Kurang dari 5 tahun

Jika para karyawan telah bekerja selama 4 tahun lebih namun kurang dari 5 tahun, maka nantinya karyawan tersebut akan mendapatkan uang pesangon sebesar gaji selama 5 bulan bekerja pada perusahaan. Perhitungan pesangon tersebut telah diatur dalam Undang-Undang, jadi tidak dapat diubah-ubah.

6. Masa Kerja 5 tahun Lebih, Namun Kurang Dari 6 tahun

Para karyawan yang mengalami pemutusan kerja, tidak perlu khawatir karena nantinya akan mendapatkan uang pesangon. Untuk karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun lebih namun kurang dari 6 tahun, maka karyawan tersebut akan memperoleh uang pesangon sebesar gaji bekerja selama 6 bulan di perusahaan tersebut.

7. Masa Kerja 6 Tahun Lebih, Namun Kurang Dari 7 Tahun

Perhitungan pesangon untuk karyawan yang telah bekerja pada sebuah perusahaan selama 6 tahun lebih, namun kurang dari 7 tahun, maka karyawan tersebut akan mendapatkan uang pesangon sebesar gaji yang diberikan selama 7 bekerja di sana.

8. Masa Kerja 7 Tahun Lebih, Namun Kurang Dari 8 Tahun

Karyawan yang telah bekerja pada sebuah perusahaan selama lebih dari 7 tahun, namun kurang dari 8 tahun, maka karyawan tersebut nantinya akan mendapatkan pesangon sebesar gaji yang diberikan selama 8 bulan bekerja.

9. Masa Kerja 8 Tahun Atau Lebih

Jika nantinya ada karyawan yang sudah bekerja selama 8 tahun lebih, maka karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon sebesar gaji selama 9 bulan bekerja pada perusahaan. Perhitungan uang pesangon ini dapat dipermudah dengan adanya aplikasi. Jadi para pemilik perusahaan lebih baik menggunakan aplikasi dalam perhitungan uang pesangon.

Itu tadi merupakan beberapa penjelasan mengenai perhitungan pesangon menurut pasal 156 ayat 2 UU ketenagakerjaan. Jika ada sebuah perusahaan yang mempunyai aturan sendiri tentang pemberian pesangon, alangkah baiknya dihitung menggunakan aplikasi. Aplikasi yang cocok untuk penghitungan gaji, uang pesangon, THR dan lain-lain adalah Gaji.id. Jadi mulai dari sekarang pakailah aplikasi Gaji.id untuk kemudahan bisnis ataupun perushaan Anda.

Share this Article:

Scroll to Top