Placeholder canvas

Poin Penting Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi orang-orang yang bekerja pada suatu tempat kerja/perusahaan. Dengan adanya Undang-Undang ini akan menghindarkan manusia di tempat kerja digunakan sebagai mesin yang terus bekerja seperti di era permesinan. Undang undang no 13 tahun 2003 terdiri dari 193 pasal. Dari keseluruhan pasal, berikut beberapa ulasan mengenai Poin-poin penting isi undang undang no 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan yang sering dibutuhkan dalam tempat kerja.

1. Upah

Dalam pasal 888 ayat (1) dari UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai upah yang meliputi upah minimum, upah kerja lembur hingga upah menjalankan hak waktu istirahat, dan lain-lain.

Ditekankan pula dalam UUK bahwa upah untuk pekerja/karyawan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pemerintah. Dalam menetapkan skala upah perusahaan perlu memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi para karyawannya. Jika perusahaan menyusun komponen upah pekerja terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka persentase gaji pokok minimal 75% dari total upah tetap.

2. Lembur

Dalam UUK Pasal 77 mengatur tentang waktu kerja karyawan, dimana ditetapkan waktu kerja selama 40 jam/minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja). Kemudian, perusahaan diwajibkan memberikan upah lembur bagi karyawan. Meskipun demikian, Undang undang tersebut juga membatasi waktu kerja lembur karyawan, yaitu maksimal selama 3 jam/ hari dan 14 jam/minggu.

3. Status Karyawan

Undang Undang No 13 tahun 2003 mengatur surat kontrak atau perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan, dimana akan menentukan  status yang bersangkutan dalam perusahaan itu. PKWT atau Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu mengacu pada karyawan kontrak. Sedangkan untuk PKWTT (tidak tentu) merupakan perjanjian kerja untuk karyawan tetap. Pasal yang mengatur perjanjian tercantum dalam pasal 56-60 UU Ketenagakerjaan.

4. Cuti Dan Istirahat

Seperti apa sistem cuti kerja di Indonesia? Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah antara lain:

  • Istirahat dalam jam kerja, minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu ini terhitung sebagai jam kerja;
  • Untuk istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu;
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus;
  • Istirahat panjang untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada perusahaan yang sama, minimal 2 bulan.

5. Hak Karyawan Perempuan

Pasal-pasal yang mengatur tentang hak khusus karyawan perempuan adalah: Pasal 81 yaitu tentang hak bagi karyawan perempuan yang merasakan sakit untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Lalu ada Pasal 82 ayat 1, tentang waktu istirahat untuk karyawan (karyawan perempuan) yang melahirkan.

Selain itu Pasal 82 ayat 2 juga menerangkan tentang hak waktu istirahat bagi karyawan yang mengalami keguguran. Terakhir, Pasal 83 yaitu tentang kesempatan bagi karyawati menyusui anaknya.

6. Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Indonesia pun mengatur tentang tenaga kerja asing melalui Undang-undang ketenagakerjaan. Terdapat 8 Pasal telah mengatur mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia, yaitu dari Pasal 42 hingga Pasal 49. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, ada beberapa kewajiban yang perlu diketahui, yaitu:

  • Perusahaan wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja perseorangan (bukan perusahaan) dilarang sama sekali untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
  • Perusahaan wajib memastikan tenaga kerja asing tersebut dipekerjakan dalam jabatan dan waktu yang sesuai dengan Keputusan Menteri terkait hal tersebut.
  • Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Itulah beberapa pokok penting mengenai undang undang no 13 tahun 2003 yang mengatur seluruh aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Nah, agar memudahkan pekerjaan anda sebagai seorang HR, maka manfaatkanlah aplikasi gaji.id dalam mengatur ketenagakerjaan di perusahaan anda. Dengan aplikasi ini anda dapat dengan mudah mengatur upah, surat kontrak kerja, hingga upah cuti dan lembur karyawan.

Share this Article:

Scroll to Top