Placeholder canvas

Ringkasan UU No 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan sudah pasti mempunyai kebijakannya masing-masing dalam mengelola para karyawannya. Namun, undang-undang ketenagakerjaan pun harus tetap dijadikan patokan. Jangan sampai, inovasi dalam rancangan pertautan perusahaan sendiri bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Adapun undang-undang ketenagakerjaan tersebut terdapat di dalam UU No 13 Tahun 2003 yang terdiri atas 193 pasal. Adapun ringkasan dari undang-undang ketenagakerjaan tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. Tentang Status Karyawan

Ringkasan yang pertama dalam UU No 13 Tahun 2003 yakni membahas tentang status karyawan. Di dalamnya dibahas mengenai perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan, yang akan menentukan yang bersangkutan dalam sebuah perusahaan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, mengacu terhadap karyawan kontrak. Perjanjian tersebut didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya sebuah pekerjaan.

Sedangkan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu merupakan perjanjian kerja untuk karyawan yang sudah tetap. Pasal yang mengatur perjanjian kerja untuk karyawan tetap serta karyawan kontrak terdapat pada pasal 56 sampai 60 dalam UU No 13 Tahun 2003. Di dalamnya juga dituliskan secara rinci mengenai jenis-jenis pekerjaan yang boleh diserahkan kepada karyawan kontrak.

  1. Tentang Upah

Perihal upah karyawan pun sebenarnya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 yakni pada pasal 88 ayat 1. Untuk mewujudkannya, pemerintah sendiri kemudian menetapkan kebijakan-kebijakan pengupahan yang meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena ada halangan, upah karena tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, upah karena menjalankan hak waktu untuk istirahat, dll.

Selain itu ditekankan pula dalam UU No 13 Tahun 2003 bahwa upah untuk pekerja atau karyawan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menentukan struktur serta skala upah apa pun, perusahaan sendiri perlu memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi para karyawan itu sendiri. Jika perusahaan kemudian menyusun komponen upah karyawannya sendiri atas gaji pokok serta tunjangan tetap, maka prosentase gaji pokok sendiri minimal 75 % dari total upah tetap itu sendiri.

  1. Tentang Lembur

Di dalam pasal 77 UU No 13 Tahun 2003 sendiri telah ditetapkan mengenai waktu kerja karyawan yakni selama 40 jam/minggu. Dengan rincian 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja. Jika melebihi waktu tersebut, maka perusahaan diwajibkan membayar upah lembur kepada para karyawan.

Meskipun demikian, undang-undang tersebut juga membatasi waktu kerja lembur para karyawannya. Yakni maksimal selama 3 jam/harinya dan 14 jam/minggunya. Penugasan mengenai lembur ini pun harus berdasarkan persetujuan dengan karyawan yang bersangkutan.

  1. Tentang Cuti Dan Istirahat

Perihal cuti dan istirahat sendiri sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pada pasal 79. Di dalam tersebut disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti bagi para karyawannya. Waktu istirahat tersebut diantaranya istirahat per jam, mingguan, cuti tahunan, serta istirahat panjang bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus tanpa henti di perusahaan yang sama.

  1. Tentang Hak Karyawan Perempuan

Para karyawan perempuan sendiri pun sudah diatur hak nya dalam UU No 13 Tahun 2003. Pada pasal 81 dituliskan tentang hak karyawan perempuan saat merasakan sakit untuk tidak bekerja pada hari pertama atau kedua saat haid datang. Pasal 82 ayat 1 menjelaskan waktu istirahat untuk karyawan perempuan yang melahirkan.

Sedangkan pasal 82 ayat 2 menjelaskan hak waktu istirahat bagi karyawati yang mengalami keguguran. Pasal 82 ayat 2, menjelaskan tentang hak waktu istirahat bagi karyawati yang mengalami keguguran. Dan yang terakhir adalah pasal 83 tentang kesempatan para karyawati untuk menyusui anaknya.

Itulah beberapa ringkasan mengenai undang-undang ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003. Dengan adanya undang-undang tersebut baik para karyawan maupun perusahaan akan sama-sama diuntungkan. Dalam undang-undang tersebut juga mengulas tentang upah karyawan, nah bagi yang memiliki banyak karyawan dan kesulitan dalam mengatur upah tersebut kini lebih mudah dengan aplikasi Gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top