Placeholder canvas

Rumus PPh Dan Contoh Menghitungnya

Bagi seorang karyawan atau pegawai pasti sudah tidak asing lagi dengan PPh atau pajak penghasilan. Pajak ini biasanya dibayarkan dengan ara pemotongan secara langsung pada setiap bulannya dari gaji yang diterima. Besarnya potongan PPh tentu saja tidak sembarangan dan telah ditentukan, perhitungannya mengikuti rumus PPh yang berlaku saat ini.

Rumus PPh Berdasarkan Range Gaji

Pajak memang pungutan yang sedikit memaksa, oleh karena itu pemerintah berusaha seadil-adilnya mengatur besaran PPh ini. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi membayar pajak oleh seluruh warga negara yang memenuhi kriteria. Rumus PPh ditetapkan berbeda untuk setiap range atau golongan gaji, seperti di bawah ini:

1. PPh 5%

Rumus yang pertama yaitu PPh 5% adalah pajak penghasilan hanya ditarik 5% dari total penghasilan kena pajak pertahun. Tarif sebesar 5% ini berlaku bagi warga negara yang memiliki penghasilan setidaknya 50.000.000 pertahunnya. Jika penghasilannya sudah mencapai 50.000.000 maka akan dikenakan PPh sebesar 5% dari total PKP (Penghasilan Kena Pajak) wajib pajak selama satu tahun.

2. PPh 15 %

Rumus kedua maksudnya adalah pajak penghasilan dikenakan tarif 15 % dari total penghasilan kena pajak pertahunnya. Tarif tersebut (15%) berlaku bagi warga negara yang memiliki penghasilan dengan golongan range 50.000.000 -250.000.000 per tahun. Jika penghasilan seseorang telah memenuhi range tersebut maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 15% dari total PKP.

3. PPh 25%

Pemerintah memang menerapkan keadilan distributif, semakin besar penghasilan maka akan semakin besar pula pajak penghasilannya. Kali ini adalah PPh 25% yang harus dibayar oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan antara 250.000.000 – 500.000.0000 pertahunnya. Jika penghasilan warga negara sudah memenuhi range tersebut maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 25% dari PKP pertahunnya.

4. PPh 30%

Rumus berikutnya adalah PPh sebesar 30% yang dibebankan kepada warga negara yang memiliki penghasilan diatas 500.000.000. Mungkin jumlah warga negara yang memiliki penghasilan fantastis tersebut tidak banyak namun tetap harus membayar tepat waktu. Pajak penghasilan yang harus dibayar adalah 30% dari PKP pertahun.

5. PPh Lebih Dari 20%

Rumus terakhir ini merupakan ketentuan hukuman bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan membayar PPh. Namun tidak memiliki NPWP maka akan dikenai tarif PPh sebesar 20% lebih tinggi.

Itulah rumus PPh untuk setiap golongan atau range gaji yang ada di Indonesia. Jadi untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar maka ketahui dulu berapa besarnya penghasilan bersih wajib pajak. Agar lebih jelas untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan dengan rumus PPh akan dijelaskan contohnya.

Contoh Perhitungan PPh

Untuk lebih jelasnya menggambarkan fungsi rumus di atas dalam melakukan perhitungan PPh akan lebih baik jika langsung ke contoh kasus. Misalnya gaji sebulan adalah 8.000.000, lalu ada pengurangan untuk biaya jabatan dan dana pensiun sebesar 600.000, berarti netto per bulan adalah 7.400.000. Dengan demikian netto per tahun adalah 7.400.000 x 12 bulan adalah 88.800.000.

Setelah mendapatkan penghasilan bersih satu tahun maka saatnya menghitung PTKP, jika pegawai adalah laki-laki dan memiliki 3 orang anak. Dengan demikian PTKP nya adalah PTKP diri 54.000.000 + (6.000.000×3), total PTKP setahun adalah 72.000.000. Setelah mendapatkan PTKP maka bisa dihitung PKP-nya yaitu Penghasilan Netto – PTKP= 88.800.000-72.000.000= 16.800.000/ tahun.

Dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar 16.800.000 berarti rumus PPh-nya mengikuti 5% dari penghasilan. Berarti PPH 21-nya adalah 5%x 16.800.000=840.000/ tahun, jika dipotongkan per bulan maka 840.000/12 yaitu 70.000 potongan pajak penghasilan per bulannya.

Demikian contoh perhitungan PPh 21 yang memang cukup rumit jika dilakukan sendiri. Tenang saja saat ini telah hadir sebuah aplikasi yang memudahkan perhitungan penggajian ataupun Payroll online yang sudah termasuk perhitungan PPh 21 didalamnya yaitu aplikasi gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top