Placeholder canvas

Rumusan Mudah Cara Menghitung Lembur Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

Aturan mengenai jam kerja memang sudah ditetapkan baku oleh pemerintah, namun terkadang perusahaan menetapkan sistem over time untuk mendukung produksi maksimal. Jam kerja tersebut dikenal dengan sebutan lembur, dengan sistem pembayaran yang berbeda juga. Jam kerja pokok dan cara menghitung lembur akan dijelaskan di bawah ini:

Peraturan Jam Kerja Pokok Atau Bukan Lembur

Pemerintah mengatur dalam KEP 102/Men/VI/2004 pasal 1 yang mengatur mengenai jam kerja karyawan yang resmi tanpa adanya jam lembur. Berikut ini adalah jam kerja yang dibagi menurut sistem kerja yang berlaku di suatu perusahaan :

1. Sistem Lima Hari Kerja

Sebagian perusahaan menerapkan sistem kerja lima hari kerja, atau masuk senin sampai dengan jumat, dan sabtu minggu adalah hari libur. Dengan menggunakan perhitungan jam kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu diperoleh hitungan pasti mengenai jumlah jam kerja dalam satu hari. Hasil yang diperoleh adalah bahwa jumlah jam kerja dalam sehari adalah 8 jam, tanpa dihitung dengan waktu istirahat.

2. Sistem Enam Hari Kerja

Bila perusahaan menggunakan sistem kerja enam hari kerja dengan hari minggu saja sebagai hari libur maka jam kerja normal akan berbeda dengan sistem lima hari kerja. Untuk sistem enam hari kerja, jumlah jam kerja normal adalah 7 jam  dalam satu hari. yaitu berlaku untuk hari senin sampai dengan jumat, sedangkan untuk hari sabtu adalah 5 jam kerja.

Perhitungan Uang Lembur

Setelah mengetahui jumlah jam kerja non lembu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dapat dengan mudah untuk menghitung jam uang lembur. Cara menghitung lembur akan mudah dilakukan setelah mengetahui jumlah jam lembur yang dibebankan kepada karyawan. Perhitungannya sebagai berikut :

1. Menghitung Upah Per Jam

Perhitungan upah jam kerja untuk karyawan dilakukan dengan membagi gaji pokok dengan jam kerja yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Yaitu dengan membagikan gaji selama satu bulan dengan 173 jam kerja. Maka nominal tersebut adalah gaji yang harus dibayarkan perusahaan selama satu jam kerja.

Jumlah itu pula yang dijadikan patokan untuk dikalikan dengan hitungan lembur untuk mendapatkan nominal uang lemburan. Nominal gaji satu jam akan berbeda antar daerah karena dipengaruhi oleh besaran UMK yang berlaku.

2. Menghitung Lemburan Pada Hari Kerja

Perhitungan lemburan pada hari kerja atau bukan hari libur dan jam istirahat adalah dengan menghitung kelebihan jam diluar jam kerja normal. Yaitu setelah 8 jam untuk 5 hari kerja , dan setelah 7 jam pada sistem 6 hari kerja.  Dengan rincian sebagai berikut :

  • Jam kerja ke 1 : dengan sistem pembayaran dikalikan dengan 1,5 jam gaji jam kerja normal
  • Jam kerja ke 2 : untuk jam lembur kedua dan seterusnya dikalikan dengan 2 jam gaji jam kerja normal
  1. Menghitung Lemburan Pada Tanggal Merah

Sistem perhitungan lembur pada jam istirahat atau tanggal merah dan hari libur menjadi berbeda lagi dengan lemburan pada hari kerja. Perhitungan gaji menjadi lebih besar, untuk lebih detailnya akan dijelaskan di bawah ini :

  • Jam ke 1-5 : pada lembur di hari libur jam ke 1-5 satu jamnya dibayar senilai 2 jam kerja
  • Jam ke 6 : jam ke 6 dibayar senilai 3 jam gaji normal
  • Jam ke 7 : sedangkan jam ke 7 lembur di hari libur dibayar senilai 4 jam

Cara menghitung lembur yang begitu merepotkan bila dilakukan untuk banyak karyawan dengan jam lebur yang berbeda itu akan dapat diatasi dengan satu aplikasi pintar. Gaji.id membantu perusahaan dalam menghitungkan gaji lembur karyawan tanpa repot dengan hasil hitungan yang valid. Perhitungan yang merepotkan menjadi hal mudah setelah menggunakan gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top