Placeholder canvas

Seluk Beluk Laporan Pajak Tahunan Dalam Perusahaan

Pajak adalah sebuah kewajiban yang dibebankan kepada sebuah perusahaan dan badan usaha maupun oleh pekerja. Pembayaran pajak tahunan ini menuntut untuk disertai adanya laporan pajak tahunan. Untuk pekerja pembayaran pajak telah dilakukan dengan memotong langsung gaji melalui perusahaan.

Perusahaan tidak hanya menguruskan pembayaran pajak untuk badan usahanya saja. Namun juga meliputi pembayaran untuk semua karyawan. Jadi sebenarnya apa itu laporan pajak tahunan? Berikut penjelasannya ;

Penamaan Laporan Pajak

Laporan pajak tahunan disebut dengan SPT tahunan. SPT sendiri merupakan kepanjangan dari surat pemberitahuan. Baik untuk pribadi maupun untuk badan usaha, semua membuat laporan pajak. Untuk laporan pribadi ada beberapa formulir yang harus diisikan. Seperti formulis s-1770, s-1771, s-1771S, s-1771SS. Sedangkan untuk badan usaha hanya ada satu jenis laporan.

Formulir tersebut dapat diambil di kantor pelayanan pajak (KPP). Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) serta di Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

Fungsi Dari Laporan Pajak

Kegunaan dari laporan pajak ini bukti telah dibayarkan pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Baik penghasilan profit perusahaan maupun penghasilan gaji karyawan. Perhitungan pajak tahunan adalah pajak yang dibebankan dengan perbandingan akumulasi pendapatan selama 12 bulan, atau satu tahun penuh.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara langsung melalui kantor perpajakan atau dengan cara potongan penghasilan. Potongan ini dikenakan bagi karyawan yang memiliki nilai gaji kena pajak. Dan biasanya dipotong langsung melalui pihak perusahaan.

Batas Akhir Pengumpulan Laporan

Sedangkan untuk masa akhir pelaporan pajak ada dua macam. Yang pertama adalah untuk pajak pribadi, yaitu 3 bulan setelah akhir masa pajak. Sedangkan untuk pembayaran pajak badan usaha adalah 4 bulan setelah masa pajak berakhir.

Masa tiga bulan tersebut terhitung dari akhir masa pajak, dan tidak selalu berarti berakhir di bulan maret atau pun akhir. Pengumpulan maksimal laporan pajak akan berbeda tergantung dari masa berakhirnya pajak.

Cara Pengumpulan Laporan

Pengumpulan dari laporan perpajakan sendiri dapat dilakukan melalui dua cara. Pihak perusahaan dapat memilih salah satu cara untuk pelaporan pajaknya. Baik pajak badan usaha maupun pajak gaji karyawan yang menggunakan sistem potongan gaji. Kedua cara tersebut adalah :

  • Secara langsung : pengambilan formulir dan pengumpulan dilakukan secara langsung. Dengan mendatangi kantor-kantor terkait dengan urusan perpajakan. Dan formulir berupa formulir-formulir cetak atau formulir kertas.
  • Melalui online : sedangkan melalui cara online adalah dengan mengakses web dari dinas perpajakan. Dan mengisi formulir elektronik yang dapat diperoleh di www.pajak.go.id. Melakukan pelaporan pajak dengan cara ini menjadi sangat praktis untuk dilakukan. Tanpa harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Sanksi Keterlambatan Laporan Pajak

Pajak menjadi pendapatan negara yang dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakatnya. Pembayaran pajak tepat waktu akan sangat membantu jalannya pembangunan ekonomi suatu negara. Sanksi dari keterlambatan pelaporan pajak adalah sebagai berikut ;

  • Denda laporan pajak pribadi sebesar Rp. 100.000
  • Denda laporan pajak badan usaha adalah Rp. 1.000.000
  • Administrasi pemberitahuan perpanjangan Rp. 500.000
  • Administrasi lain sebesar Rp. 100.000

Selain sanksi administratif yang diterapkan terlambat melakukan pelaporan pajak juga menjadi beban untuk banyak masyarakat Indonesia lain. Uang pajak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan banyak saudara di seluruh Sabang sampai Merauke.

Kepengurusan laporan pajak tahunan dapat menjadi ringan dengan menggunakan aplikasi gaji.id. Sebuah aplikasi online yang memudahkan tugas perhitungan perusahaan. Baik untuk pajak, gaji bahkan untuk perhitungan absensi. Dengan menggunakan aplikasi ini maka kinerja sebuah perusahaan dapat sangat efektif dan efisien.

Share this Article:

Scroll to Top