Placeholder canvas

Solusi Perhitungan SPT PPh 21 Di Aplikasi Payroll Online Gaji. Id

Setiap tahun, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan seperti SPT PPh 21. Cara perhitungan pajak ini tergantung pada subjektif maupun objektif karyawan. Latar belakang subjektif seperti  seorang karyawan tetap yang memiliki NPWP, tanggungan, masa kerja dan status PTKP nya. Sedangkan latar belakang objektif seperti jumlah penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.

Setiap perusahaan memiliki beberapa faktor subjektif dan objektif membuat kemungkinan timbul suatu kesalahan perhitungan PPh 21. Kesalahan perhitungan penghasilan teratur ataupun tidak teratur membuat adanya perbedaan perhitungan tahunan pph 21 pegawai tetap. Jika terjadi kesalahan dapat  dikenakan sanksi pajak ataupun kelebihan bayar. Salah satu solusi pemecahan masalah diatas, dapat menggunakan jasa aplikasi payroll online gaji.id.

Apa Itu Penghasilan Teratur Dan Tidak Teratur?

Penghasilan teratur adalah penghasilan pegawai tetap yakni gaji atau upah, tunjangan-tunjangan, lembur serta imbalan apapun yang diterima.  Penghasilan yang dihitung adalah uang yang diterima secara periodik berdasarkan ketentuan ketetapan penghasilan dari pemberi kerja,

Sedangkan penghasilan yang tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap yang diterima tidak secara periodik dan bersifat tidak teratur. Penghasilan ini hanya diterima sekali setahun atau periode lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan atau komisi lainnya.

Permasalahan Kesalahan Perhitungan SPT PPh 21 Yang Sering Terjadi

Beberapa sebab dapat menyebabkan kesalahan dalam menghitung PPh Pasal 21. Seperti karyawan baru yang masuk pada pertengahan tahun akan berbeda perhitungannya dengan karyawan yang mulai kerja awal tahun. Sehingga, tidak dikeluarkannya bukti pemotongan pajak dari perusahaan. Hal itu dapat menyebabkan terjadinya maping perusahaan. Maping adalah kesalahan perhitungan penghasilan teratur dan tidak teratur.

Kesalahan yang kertap terjadi adalah salah menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari status tanggungan ataupun status pernikahan. Oleh karena peraturan pajak untuk tanggungan anggota semenda dan anggota tambahan berbeda PTKP nya. Selain itu, tidak update nya informasi peraturan pajak baru juga dapat menyebabkan kesalahan perhitungan. Contohnya tarif PTKP yang berubah.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan?

Bagi perusahaan yang salah dalam menghitung pajak, baik pajak pph 21 maupun pajak lainnya harus melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) . Apabila kelebihan bayar, maka kelebihan ini dapat dikompensasikan pada periode selanjutnya. Namun, apabila ada kekurangan bayar maka akan dikenakan sanksi administrasi pajak.

Apabila tidak tahu ada kesalahan dalam perhitungan pajak,  maka audit pajak akan memberitahu kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika belum paham ataupun kerap terjadi kesalahan perhitungan, ada solusinya yaitu memakai jasa aplikasi payroll online di gaji.id

Bagaimana Aplikasi Payroll Online Gaji.Id Bisa Membantu Menghitung Pajak Perusahaan?

Di aplikasi payroll online gaji.id bisa mempermudah perusahaan dalam menghitung SPT PPh 21 perusahaan. Bekerja dengan langkah-langkah menghitung semua penghasilan kotor dalam setahun serta tambahan tunjangan lainnya dan dikurangi PTKP serta pengurangan lainnya.  Setelah mendapatkan penghasilan bersih, dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Aplikasi ini sangat up to date pada peraturan pajak yang terbaru, sehingga semua perhitungan pajak telah memenuhi sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Bahkan aplikasi yang canggih ini bebas biaya server dan dapat diakses dimana saja dan kapanpun. Selain itu, aplikasi pelaporan pajak ini juga dapat menghitung BPJS, kegiatan administratif dan lainnya.

Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan penghasilan diatas PTKP wajib  membayar iuran pajak. Untuk memudahkan perhitungan pajak ataupun menghindari kesalahan perhitungan SPT PPh 21 dapat memakai aplikasi perhitungan pajak gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top