Placeholder canvas

Sudah Efektifkah UU 13 Tahun 2003 untuk Menyejahterakan Pekerja?

Indonesia disebut sebagai negara hukum karena tiap kegiatan masyarakatnya baik ekonomi maupun sosial selalu dilingkupi undang-undang di mana hal ini untuk mencegah tindakan di luar aktivitas sosial yang seharusnya. Akan tetapi beberapa undang-undang seringkali dianggap tidak terlalu efektif bahkan sebaliknya, dianggap mengekang. Salah satunya adalah UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

Pada tahun 2006 silam, UU ini sempat dilakukan revisi dan hasilnya dianggap telah mengebiri hak-hak para buruh dan pekerja. Beberapa penolakan dan aksi demonstrasi terus dilakukan oleh para buruh dan pekerja yang menganggap bahwa revisi tersebut justru tidak melindungi hak-hak buruh. Seiring dengan berjalannya waktu, UU ini kemudian mengalami revisi lagi yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.

Hal-Hal yang Menyebabkan UU 13 Tahun 2003 Kurang Efektif

1. Banyaknya Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pihak Perusahaan atau Instansi

Beberapa perusahaan khususnya perusahaan yang bergerak di daerah yang lebih jauh dari pusat ibu kota Jakarta seringkali tidak mematuhi konstitusi tentang tenaga kerja tersebut. Perusahaan seringkali  mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 8 jam perhari dan tidak membayar uang lembur. Bahkan beberapa perusahaan retail tidak membayar upah karyawannya berdasarkan upah minimum provinsi.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut seringkali terjadi. Hanya saja, tidak banyak yang mengetahui sekalipun dilakukan sweeping, akan tetapi aparat dan para petinggi daerah terkadang acuh dengan alasan selama usaha tersebut masih berjalan dengan baik dan menghasilkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di mana usaha tersebut berjalan. Inilah yang menjadi penghambat efektivitas UU tersebut.

2. Perusahaan tidak paham atas Undang-Undang 13 tahun 2003

Seringkali kita menemukan kasus di mana suatu usaha berdiri tapi para petinggi perusahaan tidak memahami isi ataupun tidak memahami keberadaan dan fungsi dari UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Karena tidak memahami, jelas saja perusahaan tersebut seolah acuh dan menjalankan perusahaan sesuai dengan kehendak atasannya tanpa mempertimbangkan adanya undang-undang.

Hal ini seringkali terjadi pada perusahaan yang berdiri secara ilegal dan perusahaan yang ingin mendapat keuntungan  penuh tanpa mempertimbangkan sumberdaya manusianya yaitu para karyawan dan pekerja. Perusahaan yang seperti inilah yang dianggap sebagai salah satu faktor mengapa undang-undang tentang tenaga kerja tidak efektif meski telah disusun sebaik dan semaksimal mungkin.

3. Perusahaan yang Berdiri tanpa Badan Hukum

Salah satu yang menjadi masalah yang masih belum bisa teratasi sampai saat ini adalah banyaknya perusahaan yang berdiri tanpa adanya badan hukum yang jelas atau disebut perusahaan ilegal. Badan hukum yang dimaksud seperti Surat Izin Usaha Perdagangan. Perusahaan ilegal  seperti ini biasanya akan semena-mena dalam memberikan upah kepada karyawannya. Tidak adanya badan hukum.

Karena tidak adanya badan hukum, maka keberadaan perusahaan atau instansi ilegal ini sangat sulit terendus oleh hukum bahkan sekalipun sudah diketahui keberadaannya, seringkali sulit untuk diproses karena nama instansi tidak terdaftar pada dokumen perusahaan dalam negeri milik negara. Beberapa kasus bahkan ditemukan bahwa mereka membuat SIUP palsu untuk mengelabui para pekerjanya.

4. Karyawan yang Tidak Melapor dan Tidak Menuntut

Peran karyawan sebenarnya cukup diperlukan ketika ditemukan ada perusahaan yang tidak mengikuti atau menaati UU 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja. Alasan mengapa para pekerja tidak melaporkan dan menuntut biasanya karena mereka memang tidak mengetahui isi dari undang-undang tersebut dan ada juga beberapa karyawan yang mengetahui tetapi mereka takut jika di pecat dari pekerjaannya. Jika dirasa perusahaan Anda membutuhkan suatu aplikasi perhitungan upah yang tepat, Anda dapat mengunjungi situs Gaji.id

Share this Article:

Scroll to Top