Placeholder canvas

Syarat Pendaftaran Dan Cara Registrasi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga asuransi sosial milik negara yang dulu lebih dikenal dengan Jamsostek. Asuransi ini dapat digunakan oleh semua pegawai, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta. Karena keberadaannya yang sangat penting, banyak orang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berikut ini merupakan syarat pendaftaran dan cara registrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ada dua. Kedua syarat tersebut dibedakan berdasarkan hubungan kerjanya. Untuk dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya penuhilah salah satu dari kedua syarat berikut ini.

Syarat-Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja

Yang pertama yaitu, syarat-syarat peserta BPJS Ketenegakerjaan dalam hubungan kerja. Syaratnya sendiri adalah fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan disertakan lembaran aslinya. Selanjutnya fotokopi NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) perusahaan dan disertakan lembaran aslinya.

Selain itu masih ada Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan dan lembaran aslinya. Lalu ada fotokopi KTP dan KK dari masing-masing karyawan yang akan didaftarkan. Terakhir yaitu pas foto karyawan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Syarat-Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja

Yang kedua yaitu, syarat-syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan luar hubungan kerja. Syaratnya lebih simpel daripada syarat-syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja. Hal ini dikarenakan peserta BPJS luar hubungan kerja kebanyakan memiliki usaha sendiri.

Nah, syarat-syarat tersebut yaitu siapkan surat izin usaha dari RT/RW atau kelurahan setempat. Selanjutnya fotokopi KTP masing-masing pekerja. Jangan lupa untuk menyiapkan juga fotokopi KK. Terakhir, siapkan pas foto pekerja ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Cara Registrasi BPJS Ketenagakerjaan

Cara registrasi BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan dua cara. Namun, sebelum melakukan kedua cara ini, sebaiknya lengkapilah syarat-syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua syarat sudah lengkap, peserta dapat melakukan registrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara di bawah ini.

Dengan Mendatangi Langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara yang pertama yaitu dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan beberapa syarat BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lengkap. Selanjutnya tanyakan kepada petugas bahwa ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ambillah nomor urut antrian untuk dipanggil ke bagian pelayanan. Jika sudah maka calon peserta akan diberitahu tentang keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di sana.

Hal yang penting dan perlu diingat ketika mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah waktu kunjungan. Kunjungilah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada pagi hari. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari antrean panjang karena pengunjung kantor masih sepi.

Dengan Registrasi Secara Online

Cara yang kedua yaitu dengan cara online. Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini sangat mudah dilakukan karena tidak banyak membuang waktu dan lebih efektif. Pasalnya, hanya bermodalkan internet dan laptop, calon peserta dapat mendaftarkan diri dari mana saja. Langkah-langkahnya pun sangatlah mudah untuk dipahami.

Untuk mendaftar via online, bukalah situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya klik kolom yang bertuliskan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda di sini”. Setelah itu, masukkan email perusahaan atau email perwakilan kelompok yang mendaftar. Lalu, tunggulah email balasan pemberitahuannya. Jika sudah, bawalah semua persyaratan ke kantor BPJS.

Nah, itulah beberapa syarat pendaftaran dan cara registrasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika masih belum paham dan masih kurang mendapatkan informasi yang lengkap, sebaiknya kunjungilah gaji.id. Gaji.id merupakan aplikasi payroll online atau aplikasi pengolahan penggajian online di Indonesia. Dijamin, aplikasi ini akan memudahkan banyak pekerja. Ayo segera buka aplikasi gaji.id sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top