Placeholder canvas

Tahukah Anda Fungsi dan Perbedaan 5 Jenis Cuti Karyawan

Cuti merupakan sebuah hak yang wajib diambil oleh setiap karyawan perusahaan. Setiap perusahaan memberikan jumlah cuti yang berbeda-beda untuk karyawannya, namun tetap sesuai dengan jatah cuti standart di Indonesia, yaitu 12 hari per tahun.

Banyak karyawan yang menggunakan cuti untuk berlibur atau sekedar bersantai di rumah. Apapun kegiatan Anda, cuti merupakan sebuah hak yang perlu diambil untuk kesejahteraan yang berhubungan dengan produktivitas serta kesehatan psikis setiap karyawan.

Yuk kita bahas berbagai jenis cuti yang ada di sebagian besar perusahaan!

1. CUTI TAHUNAN

Free stock photo of food, fashion, holiday, sunglasses

Nah, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cuti yang pasti didapatkan dan ditawarkan oleh setiap perusahaan adalah cuti tahunan. Setiap perusahaan memberikan jatah cuti tahunan yang berbeda-beda dengan regulasi yang berbeda-beda pula. Ada perusahaan yang membebaskan Anda untuk mengambil jatah cuti dalam jumlah banyak dalam satu waktu, namun ada juga yang membatasi jumlah hari cuti setiap bulannya. Nah, sisa cuti tahunan ini biasanya bisa hangus atau bisa diuangkan, tergantung dengan regulasi perusahaan masing-masing.

2. CUTI SAKIT

Jika Anda merasa kurang enak badan atau bahkan sampai mengalami perawatan intensif, jangan khawatir, cuti tahunan Anda tidak akan dipotong karena rata-rata perusahaan memberikan cuti sakit untuk apra karyawannya.

Selain itu, beberapa perusahaan juga memberikan cuti datang bulan untuk karyawan perempuan pada hari pertamanya.

3. CUTI MELAHIRKAN

Free stock photo of woman, motherboard, mother, pregnancy

Setiap karyawan yang sedang hamil sudah diberikan jatah cuti melahirkan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Dalam jangka waktu cuti melahirkan ini, perusahaan akan tetap menggaji Anda.

4. CUTI ALASAN PENTING

Midsection of Woman Making Heart Shape With Hands

Nah, tentunya, dalam masa pekerjaan Anda pasti ada waktu-waktu penting yang mewajibkan Anda untuk absen dari kantor. Pernikahan diri sendiri, menikahkah anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, menghadiri keluarga yang meninggal, atau bahkan saat istri melahirkan merupakan beberapa jenis cuti dengan alasan penting yang tidak memotong jatah cuti Anda, alias cuti dibayar. Setiap perusahaan pasti memiliki regulasi dan peraturannya masing-masing terhadap cuti alasan penting ini, oleh karena ini ada baiknya untuk menanyakan jelas kepada HRD perusahaan Anda mengenai hal ini.

5. CUTI BERSAMA

Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ikut mengambil cuti saat waktu cuti bersama memang tetap memotong jatah cuti Anda, namun, ketentuan cuti bersama tersebut adalah meluluhkan approval cuti Anda di waktu tersebut. Dengan kata lain, saat Anda mengajukan cuti dalam waktu cuti bersama, sudah pasti cuti Anda diapprove meski jatah cuti tahunan Anda harus dipotong.

Untuk Anda yang masih kesulitan menemukan aplikasi payroll penggajian karyawan yang handal sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Sekarang saat nya Anda beralih ke Aplikasi Payroll Penggajian yang bernama gaji.id. Hanya perlu akses gaji.id melalui website gaji.id. Selain itu, ada banyak fitur yang paling direkomendasikan untuk perusahaan Anda, TUNGGU APALAGI!

sumber gambar by freepik.com

Share this Article:

Scroll to Top