Placeholder canvas

Tarif Pph 21 Yang Berlaku Di Indonesia

Sistem Payroll

Menurut peraturan direktur jenderal Pajak tarif pph 21 adalah pajak ataupun penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, ataupun tunjangan dan juga pembayaran yang lain dalam bentuk apapun. Pembayaran dengan nama dan bentuk apapun itu merupakan hal yang masih berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau apapun kegiatan yang dilakukan oleh seseorang subjek pajak dalam negeri.

Sebelum mengetahui tarif pph 21 terlebih dahulu harus mengetahui berapa jumlah PKP atau sering disebut dengan penghasilan kena pajak. Untuk menghitung PKP atau penghasilan kena pajak, telah tercantum dalam UU menurut peraturan direktorat jenderal pajak. Berikut penjelasannya:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut peraturan direktorat jendral PKP atau penghasilan kena pajak ada 3. Yang pertama, yaitu pegawai tetap dan orang yang menerima pensiun berkala pasti akan dikenakan PKP. PKP yang harus dibayar sebesar total penghasilannya kemudian kurangkan dengan penghasilan yang tidak kena pajak atau PTKP terbaru.

Yang kedua yaitu orang sebagai pegawai namun tidak tetap sebagai pegawai maka dikenakan PKP sebesar jumlah penghasilannya lalu dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP terbaru. Dan yang terakhir bagi orang yang bekerja namun bukan pegawai, PKP yang dikenakan sebesar 50% dari total penghasilan bruto lalu dikurangi PTKP terbaru.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016, jika penghasilan yang diperolehnya kurang dari Rp 54.000.000 ataupun penghasilannya sama, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Jika gaji yang didapatnya Rp 54.000.000 maka wajib pajak untuk dirinya. Dan Rp 4.500.000 tambahan wajib pajak untuk yang kawin.

Dan Rp 54.000.000 untuk seorang istri dari seorang suami yang pendapatannya di gabung dengan penghasilan suaminya. Rp 4.500.000 sebagai tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga yang mempunyai garis keturunan. Garis keturunan yang lurus dan juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang dari setiap keluarga.

3. Tarif Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21

Sesuai dengan pasal 17 ayat 1, bahwa ternyata tarif pajak penghasilan pribadi cara menghitungnya dengan menggunakan tarif progresif yaitu orang yang harus membayar pajak dengan penghasilan 12 bulan mencapai 50 juta dengan tarif 5%. Yang kedua yaitu wajib pajak dengan penghasilan 12 bulan yang didapatnya lebih dari 50 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%.

Untuk yang ketiga, orang wajib pajak dengan penghasilan 12 bulannya lebih dari 250 juta sampai dengan 500 juta  yaitu dengan tarif 25%. Yang keempat yaitu wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari 500 juta adalah 30%. Dan yang terakhir, untuk karyawan yang harus membayar pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka akan dikenai dengan tarif 20% yang berarti lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

4. Peserta Wajib Pajak Pph 21

Yang pertama peserta yang wajib membayar pajak pph 21 adalah pegawai. Yang kedua, karyawan yang di phk dan yang mendapatkan uang pesangon, jaminan hari tua, dan juga termasuk ahli warisnya. Selanjutnya peserta yang ketiga adalah termasuk kategori bukan pegawai namun menerima atau memperoleh penghasilan. Yaitu meliputi pemain music, pengarang, peneliti dan sebagainya.

Yang ke empat yaitu orang yang mempunyai jabatan anggota dewan komisaris ataupun dewan pengawas. Peserta yang kelima adalah mantan pegawai, dan yang terakhir yaitu orang yang menerima pendapatan dalam keikutsertaan dalam kegiatan. Contohnya peserta perlombaan dalam berbagai bidang, peserta rapat dan masih banyak lagi.

Itulah tarif pph 21 yang berlaku di Indonesia serta peserta yang wajib pajak pph 21. Bagi pengusaha yang memiliki perusahaan dengan sekala besar dan butuh bantuan dalam menghitung tarif pph, maka sangat disarankan untuk menggunakan layanan Gaji.id yang tentunya  akan sangat membantu perusahaan. Perlu diketahui Gaji.id akan sangat membantu perusahaan dengan cepat, efektif dan efisien.

Share this Article:

Scroll to Top