Placeholder canvas

Tujuan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

UU No 13 Tahun 2003

Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam negara.  Pemerintah tentunya selalu menargetkan agar angka pengangguran menjadi turun. Secara umum, hal-hal terkait dengan Undang Undang tenaga kerja di Indonesia telah dijelaskan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini membahas masalah tenaga kerja di Indonesia, yang dijabarkan pada beberapa bab dan pasal-pasal. Untuk lebih jelasnya mengenai UU ini, berikut ulasannya

Pengertian Ketenagakerjaan Dan Upah Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003

Dalam UUK  dijelaskan beberapa poin penting, seperti status karyawan, upah karyawan, lembur, cuti, hak karyawan perempuan serta mengenai tenaga kerja asing.  Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, dimana dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 . Dalam UUK dijelaskan bahwa “Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.” Selain mengenai tenaga kerja, dalam UU ini juga telah mengatur dengan jelas mengenai upah karyawan. Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.

Tujuan Dibentuknya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pada dasarnya pemerintah Indonesia telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan agar tidak merugikan berbagai pihak. Nah, salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang Undang Ketenagakerjaan. Jika diidentifikasi tujuan dari UU Ketenagakerjaan ini. Maka terdapat empat tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :

  1. Mendayagunakan dan Memberdayakan Tenaga Kerja dengan Optimal dan Manusiawi

Pada Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia”. Melalui hal ini ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.

  1. Mewujudkan Penyediaan Tenaga Kerja Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional Dan Daerah serta Pemerataan Kesempatan Kerja

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 4 huruf a dijelaskan bahwa “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja yang memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.  Demikian halnya pemerataan penempatannya. perlu diupayakan agar seluruh tenaga kerja dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.

  1. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraannya dan keluarga

Bidang ketenagakerjaan dianggap penting oleh pemerintah, karena ketenagakerjaan menyangkut kepentingan umum. Atas dasar inilah Pemerintah mengalihkannya ketenagakerjaan dari hukum privat menjadi hukum publik. Selain itu, banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri juga menjadi pertimbangan.

Salah satu contohnya adalah banyaknya kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan dari badan peradilan akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Sebagai seorang pengelola perusahaan, Anda perlu memperhatikan mengenai penjelasan umum UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar Anda dapat memberikan hal yang layak bagi karyawan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola karyawannya, namun UUK harus tetap menjadi patokan. Untuk memudahkan Anda dalam mengatur managerial ketenagakerjaan, gunakan aplikasi gaji.id . Dengan begitu Anda dapat memiliki database karyawan secara lengkap serta UU Ketenagakerjaan yang up to date.

Share this Article:

Scroll to Top