Placeholder canvas

UU 13 Tahun 2003 – Pengertian, Tujuan dan Ketentuan Perjanjian Kerja

payroll software

Pemerintah sudah melakukan daya upaya untuk melindungi para pekerja di Indonesia. Bahkan, telah lahir undang-undang ketenagakerjaan UU 13 tahun 2003. Sebuah regulasi untuk menghindari pekerja dari arogansi atasan.

Atas dasar itu, siapa pun yang menjabat sebagai CEO, direktur maupun pimpinan lainnya, harus patuh pada UU tersebut. Karena hanya dengannya kerja sama antara pegawai dan atasan di perusahaan berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

Pengertian Ketenagakerjaan Menurut  UU No 13 Tahun 2003

Pengertian ketenagakerjaan menurut UU 13 Tahun 2003 pasal 2 adalah tenaga kerja merupakan orang yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya akan produk barang dan jasa.

Sedangkan definisi menurut pasal 1, ketenagakerjaan adalah segala aspek yang terkait dengan tenaga kerja Indonesia yang belum, sedang dan pasca bekerja.

Menurut pengertian di atas, tentu ketenagakerjaan adalah aspek lebih luas dari tenaga kerja. Karena ini mencakup semua hal yang terkait dengan tenaga kerja bahkan termasuk juga keluarganya.

Tujuan UU No 13 Tahun 2003

Jika dipetakan secara detail, tujuan UU no 13 tahun 2003 pasal ketenagakerjaan dibagi menjadi 3 kategori. Yang kesemuanya diperuntukkan demi kelangsungan ketenagakerjaan di Indonesia yang lancar dan aman serta terbebas dari ketidakadilan. Berikut penjelasannya :

1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal

Tenaga kerja harus diberdayakan dan di dayagunakan dengan baik. Metodenya ialah menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk warga masyarakat. Tujuan ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 4 a.

Dengan pemberdayaan ini, diharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki partisipasi tinggi untuk pembangunan bangsa. Selain itu, ini bukti pemerintah senantiasa melancarkan warga negara untuk menjunjung nilai kemanusiaan sebagai insan pekerja yang mandiri.

Maka dari itu, pemerintah sudah memberikan regulasi yang tepat, supaya tidak ada lagi kejadian diskriminasi untuk para tenaga kerja. baik yang bekerja di Indonesia maupun di manca negara.

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja

Tujuan yang kedua adalah demi memeratakan peluang kerja atau kesempatan kerja untuk seluruh warga negara. Dalam hal ini, pemerintah memberi keleluasaan dan kebebasan warganya untuk memilih pekerjaan sesuai bakat dan minat. Yang terpenting pula, semua warga negara diberi kesempatan yang sama dalam meningkatkan jenjang kariernya.

Diharapkan dari tujuan ini, segala sektor kerja di Indonesia, baik pemerintahan maupun non pemerintah terisi oleh orang-orang yang sesuai. Sebisa mungkin, kans tersebut bisa direbut oleh mayoritas warga sendiri.

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja

Tujuan yang ketiga adalah memberikan perlindungan kepada pekerja. UU ini diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada tenaga kerja Indonesia. Tanpa terkecuali mereka yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Tetap harus dilindungi dan diberi naungan keamanan kerja yang maksimal.

Latar belakang dari lahirnya Undang-Undang ketenagakerjaan ini adalah kompleksnya permasalahan ketenagakerjaan. Sehingga perlu campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perlindungan dan penyelesaian masalah.

Ketentuan Perjanjian Kerja Menurut UU No 13 Tahun 2003

Poin vital, lahirnya UU 13 Tahun 2003 adalah melegalisasi ketentuan perjanjian kerja. Sebab, kasus ini sering menjadi masalah terkait kerja sama antara atasan dengan bawahan, CEO dengan buruh dan semacamnya.

Jika merujuk pada pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian merupakan kesediaan seseorang untuk mengikatkan dirinya kepada orang lain. Hal ini diperjelas dengan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian, termasuk ketentuan perjanjian kerja, yaitu:

  1. Kesepakatan yang mengikatkan
  2. Kecakapan dan kejujuran membuat suatu perjanjian
  3. Terdapat inti persoalan tertentu
  4. Adanya sebab yang tidak dilarang
  5. Hubungan kerja

Dalam konsep ini, Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seharusnya tidak terjadi sengketa antara bawahan dengan atasan, pengusaha dengan pekerja pasca penandatanganan perjanjian kerja. Apalagi sampai ada perlakuan diskriminasi, ketidakadilan dan semacamnya.

Demikian penjelasan singkat tentang UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bagi para pemilik perusahaan yang kesulitan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perusahaan khususnya penggajian, cobalah gunakan aplikasi Gaji.id karena sangatlah lengkap mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya.

Share this Article:

Scroll to Top