Placeholder canvas

UU Tenaga Kerja Sebagai Jaminan dan Hak Penuh Atas Tenaga Kerja

Indonesia merupakan negara hukum yang sangat mematuhi konstitusional berupa undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, terdapat berbagai pasal yang mengatur kehidupan bernegara. Salah satu isi undang-undang yang ada dalam konstitusi Indonesia adalah undang-undang khusus tenaga kerja yang tertuang pada UU Tenaga Kerja Indonesia No. 13 Tahun 2013.

Adanya undang-undang tersebut agar masyarakat Indonesia menjalankan kewajiban bernegara dan menjalankan kehidupan di Indonesia dengan sejahtera karena mengikuti konstitusi yang berlaku. Terlebih lagi mengenai tenaga kerja di mana pekerjaan sebagian besar masyarakat Indonesia adalah sebagai tenaga kerja yang wajib dilindungi dan diberikan hak dasar yang tertuang pada UU tersebut.

Isi dan Penjelasan UU Tenaga Kerja

1. Undang-Undang Hak-Hak Dasar

Dalam undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, para pekerja atau tenaga kerja memiliki beberapa aturan yang dicantumkan yaitu adanya hak-hak dasar karyawan. Hak-hak dasar karyawan tersebut juga dapat diklaim oleh para pekerja atau karyawan dan juga bisa menuntut jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut kepada karyawan atau pekerjanya.

Hak-hak dasar yang dimaksud adalah :

2. Hak karyawan atas jaminan K3 (kesehatan serta  keselamatan kerja) dan jaminan sosial lainnya

Seorang pekerja wajib diberikan jaminan berupa keselamatan dan jaminan kesehatan dari perusahaan. Jaminan sosial bisa berupa asuransi kesehatan dan kesecelakaan kerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada karyawannya selama masa kerja apalagi untuk perusahaan basis outdoor, jaminan hari tua, dan juga jaminan kesejahteraan keluarga apabila karyawan tersebut meninggal dunia.  

3. Hak karyawan menjadi atau mendirikan perserikatan atau organisasi tenaga kerja

Organisasi atau kelompok perserikatan tenaga kerja merupakan wadah bagi tenaga kerja untuk menyalurkan dan meningkatkan potensi diri di luar pekerjaan.  Hal ini dimasukkan sebagai salah satu dari hak pekerja atau karyawan yang tertuang dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 mengenai serikat pekerja. Apabila perusahaan tidak memberikan hak ini, maka bisa dituntut.

4. Hak menerima upah yang sesuai dan layak

Upah atau gaji menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan karena gajilah yang memotivasi seseorang untuk bekerja dengan giat. Pengusaha wajib memberikan gaji yang layak dan sesuai undang-undang kepada para pekerjanya. Nominal dari upah yang harus diberikan tergantung pada ketentuan upah minimum provinsi atau upah minimum kota yang ditentukan. Masing-masing kota berbeda upahnya.

  1. Undang-Undang tentang Jam Kerja
    Jam kerja karyawan sebenarnya dibatasi dengan adanya UU Tenaga Kerja 13 Tahun 2013 Pasal 77 Ayat 2. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seorang karyawan bekerja maksimal 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk yang mengaplikasikan 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk yang 5 hari kerja terdiri dari maksimal 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu. 
  2. Kelebihan Waktu Kerja atau Lembur
    Apabila terdapat pekerja atau karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan di atas, maka pemilik usaha wajib membayarkan upah kerja lembur sesuai dengan waktu lama kerja tambahan. Apabila perusahaan tidak membayarkan upah lembur, maka perusahaan bisa dikenakan denda atau terjerat kasus karena telah merenggut salah satu hak pekerja yaitu waktu istirahat dan tidak membayar lembur.
  3. Hak Mengambil Cuti dan Libur
    Aturan memberikan cuti dan libur kepada karyawan tertuang pada pasal 79 di mana pekerja wajib diberikan libur minimal sehari dalam seminggu. Ada juga cuti tahunan sebanyak 12 hari, libur pada hari raya agama, dan mengambil cuti jika terjadi hal-hal seperti melahirkan, sakit, dan hal-hal lain yang sekiranya menghambat pekerjaan.

Tertarik dengan berbagai artikel dan informasi seputar kegiatan administratif maupun ketenaga kerjaan? Kunjungi blog Gaji.id

Share this Article:

Scroll to Top