Placeholder canvas

Wajib Tau! 5 Hak Pekerja Yang Tercantum Dalam UU Tenaga Kerja

Di dalam bekerja setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja yang sudah diatur dalam undang-undang. Di Indonesia sendiri terdapat UU tenaga kerja yang akan menjadi pegangan untuk pekerja agar mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam UU No 13 Tahun 2003 terdapat peraturan atau kebijakan dari pemerintah untuk melindungi hak para pekerja di Indonesia.

Para pekerja perlu mengetahui haknya dalam bekerja sehingga dapat memiliki hak dalam bekerja dan dapat bekerja dengan nyaman. Namun, saat ini masih banyak pekerja di Indonesia yang belum mengetahui atau memahami hak pekerja yang telah diatur di undang-undang. Berikut 5 hak pekerja yang terdapat dalam UU Tenaga Kerja  yang perlu diketahui:

1. Hak Pekerja Jika Terkena PHK

Dalam dunia bisnis kerja sudah tidak asing lagi, saat ini banyak pekerja yang belum mengetahui haknya jika terkena PHK. Jika pekerja terkena PHK biasanya disebabkan oleh kondisi bisnis dan lainnya sehingga pekerja bisa terkena PHK secara tiba-tiba. Dengan demikian karyawan atau pekerja harus selalu siap menerima kenyataan apabila pekerja atau karyawan terkena PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya.

Sebagai persiapan pekerja perlu mengetahui dan memahami hak apabila terkena PHK oleh perusahaan sehingga pekerja dapat mengambil langkah yang benar. Seperti dalam peraturan bahwa karyawan atau pekerja yang terkena PHK mempunyai hak pesangon dari perusahaan tempat bekerjanya sebelum di PHK. Dalam hal pesangon pun terdapat peraturannya, setiap pekerja dengan masa kerja tertentu akan mendapatkan pesangon yang berbeda tergantung lama bekerja.

2. Jam Kerja

Jika zaman sekarang sudah banyak terdapat pekerjaan yang menuntut pekerjanya untuk lembur sampai malam, namun sebenarnya jam kerja sudah diatur. jam kerja sudah diatur dalam pasal 77 yang menyatakan bahwa pekerja hanya diperbolehkan untuk bekerja selama delapan jam dalam sehari. Hal tersebut jika hanya lima hari kerja, sedangkan karyawan yang bekerja enam hari dalam seminggu hanya diperbolehkan bekerja selama tujuh jam.

Dengan demikian, jika perusahaan mempekerjakan karyawannya melebihi jam yang ditentukan maka perusahaan harus membayar uang lembur kepada karyawan atau pekerja. Dan waktu lembur pekerja juga memiliki aturan, maksimal tiga jam dalam satu harinya atau 14 jam setiap satu minggunya. Dengan demikian pekerja atau karyawan tidak perlu khawatir dalam jam bekerja yang berlebihan karena sudah diatur dalam UU.

3. Peraturan Cuti

Untuk cuti atau izin tidak bekerja sudah diatur dalam UU yang akan menjadi pedoman para karyawan atau pekerja dalam bekerja. Dalam pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa karyawan mendapat cuti 12 hari apabila telah bekerja selama satu tahun. UU Ketenagakerjaan pasal 93 juga menyebutkan pekerja mendapat cuti pada kepentingan tertentu , seperti menikah dapat cuti 3 hari dan lainnya.

4. Upah

Sekarang banyak dijumpai karyawan yang mengeluh atau bahkan protes dengan masalah upah yang didapat dari perusahaan tempat bekerjanya. Untuk upah karyawan atau pekerja sudah tertulis pada pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang dapat menjadi panduan para karyawan. Karyawan baik pria maupun wanita memiliki hak upah yang sama sesuai dengan bebas bekerjanya pada sebuah perusahaan.

5. K3 Dan Jaminan Sosial

Karyawan berhak mendapat jaminan sosial, seperti kematian, hari tua dan masih banyak lagi jaminan sosial yang perlu didapat oleh pekerja. Perusahaan juga harus menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawannya, dan apabila karyawan merasa tidak mendapat keselamatan kerja bisa mengajukan keberatan. Dengan demikian para karyawan atau pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan dapat bekerja dengan optimal di sebuah perusahaan.

Nah, itu dia 5 UU tenaga kerja yang wajib diketahui. Sebenarnya masih ada beberapa poin dalam UU tenaga kerja, namun kelima diatas merupakan UU ketenagakerjaan yang umum dan wajib diketahui. Untuk memudahkan penghitungan gaji, perusahaan bisa menggunakan aplikasi Gaji.id yang sudah terbukti keakuratannya dan kehandalannya sehingga dapat mempermudah dalam urusan penggajian karyawan.

Share this Article:

Scroll to Top